Tanggal 24 April 2018
Indonesia sebagai negara Maritim dengan wilayah perairan yang sangat luas yang memiliki potensi geografis, demografis serta potensi sumber daya alam baik didarat maupu'n dj perairan serta lautan diharapkan bernanfaat bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Dengan. potensi yang besar tersebut, maka visi pemerintah sebagai poros maritim dunia melalui program kegiatan yang tertuang dalam Nawacita maka perlu didukung semua pihak. Perhubungan Laut
sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang terpadu guna mendukung program pemerintah mewujudkan poros maritirn, maka perlu upaya Pembangunan Transportasi Laut Yang Berkeadilan di Kawasan Terisolasi/Perbatasan /Terluar dengan harapan menjadi Kawasan Strategis salah satunya melalui penyediaan jasa transportasi sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanan angkutan laut yang mengutamakan keselamatan, keamanan , aksesibilitas tinggi, terpadu, kapasitas mencakupi, teratur, lancar dan cepat, mudah dicapai, tepat waktu, nyaman ;tarif terjangkau, tertib, aman, polusi rendah dan efisien
Sesuai lnstruksi Menteri Perhubungan Nomor lM.18 Tahun 2017 tcntang Pelaksanaan Hasil Rapat
Kerja Kementerian Perhubungan Tahun 2017 maka Perhubungan Laut perlu melaksanakan langkah-langkah antara lain :
1. Mendorong pembangunan infrastruktur Transportasi dengan skema
Pembiayaan lnvestasi Non Anggaran Pemerintah (PINA) maupun skema Kemitraan
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dengan melakukan harmonisasi peraturan perundangan
mengcnai investasi pembangunan infrastruktur, peningkatan SOM dan penerapan teknologi
informasi.
2. Mengidentilikasi dan mengusulkan proyek-proyek pembangunan infrastruktur transportasi yang layak dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah serta pihak swasta (private sector);
3. Mewujudkan terciptanya integrasi perencanaan transportasi,
integresi jaringan prasarana transportasi, integrasi jaringan pelayanan
transportasi, pengaturan pendanaan, sumber daya
manusia, teknologi dan informasi, keselamatan dan keamanan serta
lingkungan dan energi melalui Rancangan Undang- Undang tentang Sistem Transportasi
Nasional (SISTRANAS) ;
4. Melakukan deregulasi dan debirokratisasi di Lingkungan
Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dalem rangka
mendukung peningkatan daya saing nasional;
5. Melaksanakan tugas secara transparan, akuntabel dan berkomunikasi
menggunakan email resmi Kementerian Perhubungan dengan tetap memperhatikan
safety, security, pelayanan dan menjunjung tinggi good governance;
6. Mela.kukan technical assiten yang dimulai dari
tahap perencanaan. pelaksanaan sampai dengen pelaporan dan pengawasan, sehingga
dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP);
7, Melakukan pengawasan , monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan menggunakan aplikasi e Monitoring
Proyek Strategis Nasional;
8. Melakukan optimalisasi dalen1 pengelolaan Barang Milik
Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan dengan mclaksanakan pengawasan dan
pengendalian serta penatausahaan; dan
9. Membangun reputasi melalui pencapaian prestasi kerja serta
komunikasi , sosialisasi dan desiminasi capaian pembangunan di sektor perhubungan.
Guna mewujudkan hal-hal tersebut diatas diperlukan upaya untuk meningkatkan keselamatan,
keamanan serta pelayanan sektor transportasi laut guna mewujudkan program Nawacita,
maka diselenggarakan Rapat Kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2018
yang diikuti oleh para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut, Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut, dan para Kcpala Unit Pelaksana Teknis (UPI') di Lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut.