Pada kesempatan ini pula CIMA
menyampaikan undangan kepada beliau untuk dapat hadir dalam Acara Rapat Umum
Anggota CIMA ke IX tanggal 23 November 2017. Pembicaraan tidak hanya terbatas
pada apa yang tercantum dalam Materi Audiensi CIMA namun juga membahas hal lain
sekitar isu tentang rencana akan terbitnya undang-undang Tenaga Migran yang
menurut beliau penyusunannya dilaksanakan secara marathon dan sudah hampir final
dan sekarang posisinya ada pada pembahasan DPR.
Rapat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan - 22 Januari 2021

Dihadiri oleh ; 1. Cima(ketum/p.angga/p.dhiemas) 2. Ditkapel (Kasubdit/P.A.Yani) 3. Bpjs ketenagakerjaan (p Rian, bu Intan) 4. Serikat Pekerja Kapal Ikan(p.Ilyas) Bpjs ketenagakerjaan utk pelaut yg bekerja di kpl asing/LN baik utk niaga dan kpl ikan di tunda dulu, akan di koordinasikan utk membuat skema yg sesuai dgn ketentuan dari uu/pp kepelautan, tp utk crew yg bekerja di kpl DN, sdh di implementasikan BPJS tsb, walaupun secara teknis banyak kendala utk input data kepesertaan krn pelaut bekerja as per crew kontrak. Bpjs sebagai added value utk pelaut, krn pemberi kerja sdh mengcovernya via PKL, CBA or P&I.

Sunday, 26 November 2017 | 23:03 | 0 Comments
AUDIENSI CIMA dan PERHUBUNGAN LAUT
Tanggal 1 November 2017, Seperti yang telah direncanakan
Hari ini Rabu Jam 13.00 Plt Ketua Umum Gatot Cahyo Sudewo, Ketua 2 Bidang
Hubungan Internal Capt. Akhmad Subaidi M
Mar, AFNI dan Director Executive Ir. Doddy Rachmansjah MM. berkenan memenuhi
undangan Kasubdit PERLA Capt. DETRI untuk berbincang mengenai beberapa
permasalahan yang terkait dengan Perekrutan dan Pengawakan Kapal khususnya
permasalahan yang terjadi pada lingkungan anggota CIMA. Dalam sambutan awalnya
Capt. DETRI menyampaikan beberapa kasus yang hangat saat ini adalah masalah Perbudakan
Crew Kapal Ikan , Pemenuhan Hak Pelaut Perempuan yang sudah disampaikan dalam
Surat Edaran yang baru lalu, dan masalah administrasi sekitar proses permohonan
SIUPPAK yang masih banyak terkendala oleh keharusannya memiliki CBA dan
endorsement Agreement Prinsipal oleh KBRI di negara bersangkutan. Permasalahan
yang disampaikan beliau sudah juga terangkum dalam buku MATERI AUDIENSI CIMA – PERLA
yang diterbitkan dalam rangka pertemuan ini.
Apa itu UU Tenaga Migran
hubungannya dengan Kepelautan dan Pengawakan antara lain adalah bahwa seluruh
Pelaut dinyatakan sebagai Tenaga Migran dan akan diatur pengelolaannnya dibawah
Kementrian Ketenagakerjaan , namun untuk masalah Teknis dan Kompetensi tetap
ditangani dibawah Kementerian Perhubungan subdit Kepelautan dan Perkapalan.
Bagaimana pelaksanaan dari Undang-Undang Tenaga Migran ini kita akan tunggu
waktunya nanti. (Dd)